Adab dan Tatacara Utang Piutang

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke neraka.

Islam memuji pedagang yang menjual barang kepada orang yang tidak mampu membayar tunai, lalu memberi tempo, membolehkan pembelinya berutang. Islam menjanjikan pedagang itu berpotensi masuk surga, sebagaimana hadits Rasulullah saw: “Bahwasanya ada seseorang yang meninggal dunia lalu dia masuk surga, dan ditanyakanlah kepadanya, ‘amal apakah yang dahulu kamu kerjakan?’ Ia menjawab, ‘Sesungguhnya dahulu saya berjualan. Saya memberi tempo (berutang) kepada orang yang dalam kesulitan, dan saya memaafkan terhadap mata uang atau uang.” (HR. Muslim)

Menurut ulama pensyarah hadits, kata-kata “memaafkan terhadap mata uang atau uang” di situ adalah, bahwa yang bersangkutan memberikan kemurahan kepada pengutang dalam membayar utangnya. Bila terdapat sedikit kekurangan pembayaran dari yang semestinya, kekurangan itu di abaikan dengan hati lapang.

Keutamaan/fadhilah bagi pemberi utang:

* Siapa yang memberi pinjaman atas kesusahan orang lain, maka dia ditempatkan di bawah naungan singgasana Allah pada hari kiamat. (HR. Thabrani, Ibnu Majah, Baihaqi)
* Barangsiapa meminjamkan (harta) kepada orang lain, maka pahala shadaqah akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan. (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah). Contohnya, si Fulan meminjam uang sebesar Rp. 1.000 kepada Fulanah. Fulanah akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo 10 hari. Maka selama sepuluh hari itu si Fulan mendapatkan pahala shadaqah Rp. 1.000 setiap harinya.
* Dua kali memberikan pinjaman, sama derajatnya dengan sekali bershadaqah. (HR. Bukhari, Muslim, Thabrani, Baihaqi).


Menghindari Utang.
Sebaliknya, Islam menyuruh pembeli menghindari utang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai. Karena utang, menurut Rasulullah SAW, penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Utang juga dapat membahayakan akhlaq, kata Rasulullah, “Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

Rasulullah pernah menolak menshalatkan jenazah sesorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Sabda Rasulullah, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (HR. Muslim).

Bagaimana Islam mengatur berutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka ? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

Adab Umum

* Agama membolehkan adanya utang-piutang, untuk tujuan kebaikan. Tidak dibenarkan meminjam atau memberi pinjaman untuk keperluan maksiat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Hakim)
* Pembayaran tidak boleh melebihi jumlah pinjaman. Selisih pembayaran dan pinjaman dan pengembalian adalah riba. Jika pinjam uang sejuta, kembalinya pun sejuta, tidak boleh lebih. Boleh ada kelebihan pembayaran, berubah hadiah, asal tidak diakadkan sebelumnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abdur Razak).
* Jangan ada syarat lain dalam utang-piutang kecuali (waktu) pembayarannya. (HR. Ahmad, Nasa’i).


Adab untuk pemberi utang

* Sebaiknya memberi tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar. (HR. Muslim, Ahmad).
* Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan. (HR. Ahmad)
* Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
* Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).


Adab bagi pengutang

* Sebaik-baik orang adalah yang mudah dalam membayar utang (tidak menunda-nunda). (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi).
* Yang berutang hendaknya berniat sungguh-sungguh untuk membayar. (HR. Bukhari, Muslim)
* Menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman. (HR. Thabrani, Abu Dawud).
* Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari. (HR. Baihaqi).
* Bagi yang memiliki utang dan ia belum mampu membayarnya, dianjurkan banyak-banyak berdoa kepada Allah agar dibebaskan dari utang, serta banyak-banyak membaca surat Ali Imran ayat 26. (HR. Baihaqi)
* Disunnahkan agar segera mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setelah dapat membayar utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad).

Bila ada orang yang masuk surga karena piutang, kelak akan ada juga orang yang kehabisan amal baik dan akan masuk neraka karena lalai membayar utang. Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa (yang berutang) di dalam hatinya tidak ada niat untuk membayar utangnya, maka pahala kebaikannya akan dialihkan kepada yang memberi piutang. Jika masih belum terpenuhi, maka dosa-dosa yang memberi utang akan dialihkan kepada orang yang berutang.” (HR. Baihaqi, Thabrani, Hakim).

SUMBER:
(Ali Athwa/SHW) – Majalah Suara Hidayatullah edisi 10/XV/Dzulqa’dah-Dzulhijjah 1423.

Kelemahan seoarang wanita

Mohon ma'af klo ada ksalhan

Bagi kamu yang merasa kaum wanita apalagi kalau status kamu adalah seorang muslimat. Berhati-hatilah,karena ada sebuah kisah manarik buat kamu. kisah ini menceritakan tentang kelemahan seorang wanita, yang diseritakan oleh Sayyiduna Ali ra.

Pada suatu hari Ali dan istrinya berkunjung kerumah Rasulullah SAW, beliau sedang menangis. kemudian mereka bertanya faktor apa yang mengakibatkan tangisnya itu, beliau SAW menjawab: “pada malam isra’ mi’raj aku melihat mereka yang sedang menjalani siksa berat, teringat hal semacam itulah yang mengundang tangisku”. sahut Ali: “siapakah mereka itu ya Rasul?” dan Beliau SAW menjawab: “aku telah melihat wanita digantung dari rambutnya dan otaknya mendidih, wanita yang digantung lidahnya, kedua tangannya lepas dari punggungnya, dan air zaqum digelogokkan lewat mulutnya, dan wanita digantung buah dadanya dari balik punggungnya, dan air zaqum digelogokkan lewat mulutnya, dan wanita digantung kedua kaki dan tangannya hingga ubun-ubun kepalanya, ular dan kalajengking menggelutinya, dan wanita yang tengah menyantap dagingnya sendiri, dibawahnya kobaran api yang menyala-nyala, dan wanita yang menggunting daging tubuhnya sendiri dengan gunting api neraka, dan wanita tengah berparas buruk yang sedang menyantap ususnya sendiri, dan wanita buta, pekak dan bisu dalam peti api neraka, darah mengalir dari rongga-rongga tubuhnya yang diserang penyakit kusta dan lepra, juga wanita berkepala babi/rusa, bertubuh keledai tengah menjalani sejuta macam siksaan, dan wanita persis anjing, alat fiital dan mulutnya dilintasi ular dan kalajengking yang keluar lewat duburnya, para malaikat menjatuhkan pukulan palu besar dari neraka”. maka Fatimahpun tegak dan bertanya: “wahai ayahku tercinta, perbuatan apa saja yang mereka kerjakan hingga berat sekali penderitaannya?”. jawab Beliau SAW: “ya Fatimah, mereka itu diantaranya membiarkan rambutnya dipandang oleh kaum pria, istri yang ucapannya menyakitkan suami. adapun wanita yang digantung buah dadanya, adalah akibat menyusui anak orang lain tanpa seizin suaminya, dan sehabis datang bulan (sudah suci) tidak mandi junub, atau sesudah melahirkan anak. sedangkan wanita yang menyantap daging tubuhnya sendiri, adalah akibat suka menonjolkan diri dihadapan umum untuk menarik simpati mereka. dan wanita yang diikat kedua kaki dan tangannya, adalah akibat mengabaikan kewajiban shalat dan tidak mandi jinabat. dan wanita yang berkepala babi/rusa, adalah suka mengadu-domba dan berdusta. dan wanita yang persis anjing, adlah akibat suka menfitnah dan memarahi suaminya.

Dari kisah diatas kamu dapat mengambil hikmah yang sangat banyak dan sangat besar manfaatnya untuk kehidupan kamu di dunia ini dan di akhirat nanti. jadi bagi kamu para wanita yang masih tergolong dari krateria diatas, yang masih membiarkan rambutnya dipandang oleh kaum pria, berhias dan menonjolkan dirinya dihadapan umum, ingatlah bahwasanya azab Allah SWT sangat pedih.